Woensdag 08 Mei 2013



PENGERTIAN  K3  DALAM  PRODUKTIVITAS  KERJA


Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja biasa disingkat K3. Kesehatan, keselamatan dan keamanan (K3)  adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaan K3 ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Berdasarkan pengertian K3 di atas, kita dapat menarik kesimpulan mengenai peran K3. Peran K3 ini, antara lain sebagai berikut :

1.      Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.      Setiap orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
3.      Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.      Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.

K3 ini dibuat tentu mempunyai tujuan. Tujuan dibuatnya K3 secara tersirat tertera dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tepatnya BAB III tentang syarat – syarat K3, yaitu :

1.      Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2.      Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran;
3.      Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
4.      Member kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
5.      Memberi pertolongan pada kecelakaan;
6.      Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
7.      Mencegah dan mengendalikan timbul dan menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan,infeksi dan penularan;
9.      Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
10.  Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baik;
11.  Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
12.  Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;
13.  Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
14.  Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
15.  Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
16.  Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
17.  Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

Jadi, berdasarkan syarat-syarat keselamatan kerja di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan K3, antara lain sebagai berikut :
1. Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
2. Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya produktifitas kerja, serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.



Di Indonesia K3 sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Pada tahun 1908 parlemen Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan  Veiligheids Reglement Staatsblad No.406 tahun 1910. Kemudian pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi.

Karena pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan masih dalam masa peralihan, maka aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan, selain itu roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.

K3 baru diperhatikan sekitar tahun 1970 seiring dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadobsian teknologi industri nasional (manufaktur). Akhirnya pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3, yang dituangkan dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.