PENGERTIAN
K3 DALAM
PRODUKTIVITAS KERJA
Kesehatan, keselamatan
dan keamanan kerja biasa disingkat K3. Kesehatan, keselamatan dan keamanan (K3)
adalah suatu upaya guna memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban bersama di bidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja
dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaan K3 ini
diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran
lingkungan sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan dan penyakit
akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja.
Berdasarkan pengertian K3 di
atas, kita dapat menarik kesimpulan mengenai peran K3. Peran K3 ini, antara
lain sebagai berikut :
1.
Setiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
2.
Setiap
orang yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
3.
Setiap
sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.
Untuk
mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari
perusahaan.
K3 ini dibuat tentu mempunyai
tujuan. Tujuan dibuatnya K3 secara tersirat tertera dalam Undang-undang Nomor 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tepatnya BAB III tentang syarat – syarat
K3, yaitu :
1.
Mencegah
dan mengurangi kecelakaan.
2.
Mencegah,
mengurangi, dan memadamkan kebakaran;
3.
Mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan;
4.
Member
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
5.
Memberi
pertolongan pada kecelakaan;
6.
Memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
7.
Mencegah
dan mengendalikan timbul dan menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
8.
Mencegah
dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis,
peracunan,infeksi dan penularan;
9.
Memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
10.
Menyelenggarakan
suhu dan kelembaban udara yang baik;
11.
Menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
12.
Memelihara
kebersihan, kesehatan, dan ketertiban;
13.
Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
14.
Mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
15.
Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan;
16.
Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya;
17.
Menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.
Jadi, berdasarkan syarat-syarat
keselamatan kerja di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan K3, antara lain sebagai
berikut :
1.
Untuk mencapai derajat kesehatan kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh,
petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja-pekerja bebas.
2.
Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja,
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mempertinggi efisiensi dan daya
produktifitas kerja, serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.
Di Indonesia K3 sudah ada sejak
pemerintahan kolonial Belanda. Pada tahun 1908 parlemen Belanda memberlakukan
K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids
Reglement Staatsblad No.406 tahun 1910. Kemudian pemerintah kolonial
Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi
keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan
masing-masing sektor ekonomi.
Karena pemerintahan Indonesia
pada awal kemerdekaan masih dalam masa peralihan, maka aspek K3 belum menjadi
isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan, selain
itu roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta
nasional.
K3 baru diperhatikan sekitar
tahun 1970 seiring dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadobsian
teknologi industri nasional (manufaktur). Akhirnya pemerintah melakukan
regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3, yang
dituangkan dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.